Bandung Barat-MC-Belum usai Kasus hukum yang menimpa Bupati Non aktif Kabupaten Bandung Barat (KBB) Aa Umbara Sutisna, Kini publik KBB diramaikan kembali dengan munculnya Hak interflasi.
Munculnya hak Interflasi ini berawal dari Rotasi mutasi dan promosi Jabatan yang dilakukan oleh Plt Bupati KBB Hengki Kurniawan.
Ditemui di sekertariat DPC PDIP KBB pada saat kegiatan Bansos (Rabu,28 Juli 2021) Sekjen DPC PDIP KBB Iwan Ridwan Setiawan mengatakan kepada wartawan, Bahwa hal ini hal yang wajar, karena menjadi hak politik yang dilindungi oleh Undang Undang Dan Tata Tertib.
"Fraksi PDIP menghargai dan menghormati sikap politik rekan rekan karena ini adalah Dinamika perbedaan, " menurut Iwan
"Mudah mudahan dengan adanya isu Interflasi itu Pemerintah Daerah bisa ma was diri Dan meningkatkan kinerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, " Imbuh Iwan
Kaitan dengan Interflasi Fraksi PDIP berpandangan mempersilahkan selama itu yang dipertanyakan adalah sesuai dengan situasi kondisi yang Ada.
"Apakah dilakukan Interfalsi itu berdampak luas kepada masyarakat atau tidak? Dan masyarakat sekarang sudah pintar mana yang harus benar benar diperjuangkan oleh Dprd skala prioritas ," Kata Iwan
Disinggung mengenai Rotasi dan Mutasi jabatan yang dilakukan oleh Plt Bupati KBB ,Iwan mengatakan Bahwa PDIP sangat Menghargai dan menghormati stigmen ketua Dprd sudah sangat menjelaskan , lalu dari para tokoh masyarakat atau pakar sudah menjelaskan.
"Fraksi PDIP bernilai apa yang disampaikan ketua DPRD sudah cukup menjawab keraguan dari masyarakat," Jelas Iwan
"Ketua DPRD sudah mengingatkan kepada Pemerintah Daerah untuk lebih meningkatkan komunikasi hubungan baik dengan lembaga lain termasuk DPRD,Dan mengingatkan kepada Plt Bupati KBB agar lebih meningatkan lagi komunikasi Dan koordinasi, " Tandasnya
Reporter;Hendy irawan