Perlu penyesuaian,Dewan dan Pemerintah KBB akan bahas Raperda Aminduk pada tahun 2023

Bandung Barat-MC- Dewan dan pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Administrasi kependudukan (Aminduk) pada tahun 2023 nanti. 

Menurut ketua Bapemperda DPRD KBB, Ade Wawan mengatakan, Raperda Aminduk ini merupakan Raperda perubahan atas Perda no 7 tahun 2016 tenang Aminduk yang perlu penyesuian karena tidak sesuai lagi dengan peraturan per undang undangan yang lebih atas. 

" Raperda Adminduk merupakan inisiatif yang diusulkan oleh DPRD Kabupaten Bandung Barat yang akan segera dibahas oleh dewan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat dalam waktu dekat ini, "jelas Ade Wawan di Hani Grand Hotel Lembang, saat sidang paripurna. Kamis (17/11/2022) 

Ade Wawan juga menyebutkan bahwa Yang menjadi rujukannya, adalah Undang-Undang No 23 tahun 2006 yang telah diubah dengan Undang-Undang No 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 2019 Tentang Pelaksana Undang-Undang No 23 Tahun 2006 yang telah diubah dengan Undang-Undang No 24 Tahun 2013, Permendagri No 95 tahun 2019 Tentang Aistem Informasi Administrasi Kependudukan.

" Raperda ini terdiri dari 14 Bab 109 Pasal tetapi dalam pembahasan nanti bab dan pasal ini bisa berubah berdasarkan pembahasan yang disepakati di Panitia Khusus (Pansus) nanti,yang penting Raperda ini bisa bermanfaat untuk masyarakat KBB,”Jelasnya

Disamping tentang Raperda Aminduk,DPRD KBB akan juga membahas Raperda Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2023.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak