Kabid Poldagri dan Ormas Bakesbangpol KBB berharap lembaga kemasyarakatan di KBB untuk tertib administrasi

 

Bandung Barat-MC-Lembaga kemasyarakatan,baik LSM, Ormas,OKP dan yang lainnya harus dapat mematuhi aturan atau ketentuan yang berlaku apabila ingin terdaftar sebagai lembaga yang sah terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).

Kepala Bidang (Kabid) Poldagri dan Ormas Bakesbangpol KBB, Didin Suhendar mengatakan,Kami pada waktu itu mengadakan verifikasi kepada ormas ke lapangan di 16 kecamatan yang ada di KBB, dari 480 Ormas yang mempunyai tertib administrasi ada 230,sisanya belum,baik itu SK Kemenkumham,struktur organisasi dan izin domisili. Rabu (15/2/2023) 

"Kenapa kami memilah,oh ini yang sudah tertib Administrasi dan ini yang belum?,banyak yang bertanya kepada saya,

 tertibkan dulu administrasinya baru kami akan mencatat keberadaan LSM, Ormas,atau OKP tersebut !, "ujarnya

"Mari kita diskusi bersama sama, kekurangannya apa? Tertibkan administrasi agar bila esok atau lusa mendapatkan bantuan pembinaan atau hibah tidak repot di kami, " tambahnya

Didin juga mengatakan,Bagi yang belum memenuhi Administrasi, kami juga tidak bisa mengeluarkan SKT, organisasi ada namanya tapi Administrasi belum terpenuhi, ini aturan, agar organisasinya jelas ini yang saya harapkan semua dapat dipenuhi.Bila semua Administrasi di penuhi kami akan bantu dan akomodir bila ada bantuan. 

"Hari ini SKT kita bagikan untuk Ormas atau LSM yang sudah memenuhi Administrasinya, tentang SKT ini adalah sesuai dengan AD/Art lembaga yang di milikinya dan menurut kementerian SKT ini 5 tahun masa berlakunya, " jelasnya

"Harapan kami tertibkanlah Administrasi, agar masalahnya menjadi tertib, tugas Kami hanya mendorong dan Bakesbangpol hanya mediasi kebijakan kebijakan pemerintah, Bakesbangpol adalah rumah Ormas, LSM . Bakesbangpol 24 jam kami terbuka untuk Ormas dan LSM, " pungkasnya

Wartawan ; Hendy Irawan

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak